Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengenaan Pajak PPh bagi Honor Tukang Bangunan

    PPh pasal 21

    Sebagai bendahara BOS, tentu kita masih awam tentang perpajakan. Apalagi yang belum mengenyam pendidikan tentang pajak, walaupun dewasa ini semua bisa dipelajari dengan mudah. Tetap saja memerlukan pemahaman yang dalam. Seperti misalnya untuk pengenaan pajak PPh bagi tukang bangunan. Banyak sekali persepsi yang muncul. Ada yang bilang kena PPH 23 tanpa batasan minimum dan ada juga yang bilang tidak kena pajak. Hal ini terjadi, tentu karena kurangnya sosialisasi dari Kantor pajak. Maklum karena beban kerja dan kesibukan mereka.

    Berawal dari penasaran dan rasa ingin tahu karena akan terus diaplikasikan, maka saya mengikuti sosialisasi perpajakan dan mencari informasi di website resmi pajak. Akhirnya saya memperoleh informasi tentang perlakukan pajak PPh bagi honor tukang bangunan. Perlakuan Pajak bagi honor tukang bangunan dapat digolongkan menjadi 2, yaitu sebagai pegawai tidak tetap/tenaga harian lepas dan bukan pegawai (Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2016).

    Sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Harian Lepas

    Pegawai merupakan orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja untuk melaksanakan suatu pekerjaan guna memperoleh imbalan yang dibayarkan pada periode waktu tertentu sesuai dengan penyelesaian pekerjaanya. Sedangkan pegawai tidak tetap/tenaga harian lepas merupakan pegawai yang hanya memperoleh penghasilan ketika bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja atau jumlah unit pekerjaan yang diminta.

    Dasar pengenaan PPh pasal 21 bagi pegawai tidak tetap/tenaga harian lepas adalah jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000/hari. Sepanjang jumlah komulatif upah mereka dalam satu bulan kalender belum melibihi Rp4.500.000,00 maka tidak dikenakan pajak. Misalkan Pak joni bekerja dengan upah Rp120.000/hari. Dia bekerja selama 30 hari (satu bulan kalender), maka pak Joni menerima upah/honor sebesar 30 x 120.000= 3.600.000. Maka pak Joni tidak kena PPh pasal 21, karena kurang dari dasar pengenaan pajak, yaitu 450.000/hari atau 4.500.000/bulan. Jika melebihi dasar pengenaan pajak maka dikenakan pajak sebesar 5%.

    Sebagai Bukan Pegawai

    Penerima penghasilan bukan pegawan merupakan orang pribadi selain pegawai tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama atau bentuk apapun sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan permintaan pemberi kerja. Dasar pengenaan PPH 21-nya jika tidak bersifat berkesinambungan adalah 50% dari penghasilan brutonya. Misalnya Honor seorang tikang bangunan adalah 130.000/hari. Jadi dasar pengenaan pajaknya adalah 50% x 130.000 = 65.000. 

    • Jika pekerja mempunya NPWP maka dikenakan pajak 5% x 65.000 = 3.250/hari
    • Jika pekerja tidak mempunyai NPWp maka dikenakan pajak 6% x 65.000 = 3.900/hari
    Khusus untuk dana BOS, berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak nomor SE-02/PJ./2006, maka untuk pemungutan pajak PPh tukang bangunan diperlakukan seperti Tenaga harian lepas.

    Sahabat juga dapat menonton Penjelasan Tentang Aturan Perpajakan PMK 231 Tahun 2019 pada video berikut!

    Demikian yang dapat kami bagikan tentang pengenaan pajak PPh 21 bagi tukang bangunan. Bila bermanfaat mari bersama-sama bagikan kepda semua teman kita. Terima kasih.

    Sumber: https://www.pajak.go.id/artikel/perlakuan-pph-yang-tepat-atas-honor-tukang-bangunan

    I Wayan Ardika
    I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

    2 comments for "Pengenaan Pajak PPh bagi Honor Tukang Bangunan"

    1. informasi yang sangat membantu. Ditunggu info pajak berkaitan BOS lainnya pak.

      ReplyDelete
      Replies
      1. Terima kasih kawan, terima kasih sudah berkunjung. Salam bendahara BOS

        Delete