Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Materi Program Induksi Guru Pemula (PIGP)

    Program Induksi Guru Pemula

    Program Induksi Guru Pemula (PIGP) merupakan kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.

    Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Dengan demikian, pada hakekatnya PIGP adalah kegiatan pembimbingan bagi guru pemula di sekolah/madrasah tempatnya bertugas bertujuan agar guru tersebut dapat melaksanakan tugasnya sebagai guru dengan baik. Dalam pelaksanaannya tentu melibatkan banyak pihak seperti guru pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas.

    Pelaksanaan PIGP bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat: 
    1. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
    2. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasa h
    Bagi guru pemula yang berstatus CPNS atau guru PNS yang mutasi dari jabatan lain, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru. Sedangkan bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap. 

    Prinsip-prinsip pelaksanaan PIGP yaitu:  
    1. profesionalisme: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas;
    2. kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim; 
    3. akuntabel: penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik; 
    4. berkelanjutan: dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya. 
    Peserta program PIGP adalah: 
    1. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
    2. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.
    3. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
    Dalam pelaksanaan PIGP guru pemula berhak untuk: 
    • memperoleh bimbingan dalam hal:
    1. perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
    2. perecanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil proses bimbingan dan konseling, bagi guru Bimbingan dan Konseling; 
    3. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 
    • memperoleh sertifikat bagi guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik.
    Dalam pelaksanaan PIGP, guru pemula memiliki kewajiban: 
    1. merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
    2. melaksanakan pembelajaran, antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik bagi guru Bimbingan dan Konseling. 
    PIGP dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

    Untuk lebih jelas tentang PIGP dapat menguduh materinya pada link berikut.

    Post a Comment for "Materi Program Induksi Guru Pemula (PIGP)"