Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BJ Habibie Meninggal, Masyarakat Dihimbau Mengibarkan Bendera Setengah Tiang

    Pengibaran bendera Setengah Tiang

    Kabar duka dari Jakarta. Presiden Republik Inodensia ke-3, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie meninggal dunia pada 11 September 2019. Untuk memberikan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada putra terbaik bangsa, maka pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara mengeluarkan surat Nomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU, prihal Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional.

    Berdasarkan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMNiBUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019. Kemudian para Gubernur, Bupati, dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Tiga hari ini kemudian ditetapkan sebagai hari berkabung nasional. 

    Berikut Surat Resmi dari Menteri Sekretaris Negara.

    "Selamat Jalan Putra Terbaik Bangsa, Semoga Mendapat Tempat Terbaik Di sisi-Nya. Terima Kasih telah menginspirasi dan banyak berbuat untuk Indonesia."
    I Wayan Ardika
    I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

    Post a Comment for "BJ Habibie Meninggal, Masyarakat Dihimbau Mengibarkan Bendera Setengah Tiang"